Beranda Daerah Solo Perampokan Berdarah Gudang Rokok di Solo, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati,...

Perampokan Berdarah Gudang Rokok di Solo, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Ini Alasannya

Korban perampokan sedang disemayamkan di rumah sakit untuk keperluan pemeriksaan. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keluarga Suripto (32), satpam gudang rokok di Joyontakan, Serengan, Solo, yang menjadi korban tewas dalam kasus perampokan meminta pelaku dihukum berat.

Ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021), kakak korban, Muhammad Ayub melihat kasus perampokan disertai pembunuhan itu berlangsung secara keji.

Polisi sendiri RS alias S (21) telah diciduk di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi. Ironisnya, pelaku merupakan mantan rekan kerja korban.

“Saya berharap dihukum berat. Namun mengingat kekejiannya tega menghabisi rekan kerjanya saya ingin dihukum mati. Nyawa harus dibayar nyawa,” ungkap Ayup di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).

Selain itu Ayub juga mengungkapkan, bahwa selama ini korban dikenal keluarga maupun tetangga orang yang baik, dan terbuka.

Baca Juga :  UMS Rayakan Milad ke-67, Bagikan 5 Motor dan Ratusan Hadiah untuk Civitas Akademika

“Kalau mempunyai masalah dengan orang, kalau enggak keinginan korban yang paling dalam enggak bakal cerita,” tuturnya.

Sebelum kejadian tersebut, Ayub juga mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan whatsaap setelah pelaku dipecat.

“Ancaman pernah dilakukan pelaku ke korban dua atau tiga bulan yang lalu. Tiga kali korban menceritakan masalah itu, salah satunya ancaman yang berbunyi, mati ngarep opo mati mburi (mati di depan apa mati belakang),” ucapnya.

Masalah itu menurut Ayub, korban pernah mengeluh kelakuan pelaku ke korban mengenai pelaku tidak pernah masuk kerja, yang akhirnya korban Suripto harus rela menggantikan jam kerja pelaku.

“Beberapa kali pelaku melakukan demikian, sampai tidak ada ucapan terima kasihnya kepada korban. Yang akhirnya perusahaan mengetahui dan memutus kerja pelaku. Dari itu mungkun pelaku menaruh dendam kepada korban,” tambah Ayub. Prabowo 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.