JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Semula WNA dari 8 Negara yang Ditolak Masuk Indonesia, Kini Malah Ditambah Jadi 11 Negara Termasuk Hongkong

ilustrasi virus Corona varian Delta / pixabay
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pemerintah menambah jumlah negara yang dilarang masuk ke Indonsia terkait dengan fenomena merebaknya varian Covidโ€”19 B.1.1.529 atau Omicron.

Semula, Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk hanya dari delapan negara, namun belakangan ditambah menjadi 11 negara asal.

Secara rinci, negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia.

Adapun satu negara lagi yaitu berada di Asia yaitu Hong Kong. Nantinya, WNA yang pernah ke negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.

โ€œKebijakan ini akan segera diberlakukan 1 x 24 jam,โ€ ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Daftar tersebut berubah dari yang semula diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran (SE). Adapun SE tersebut juga baru diterbitkan hari ini, beberapa jam sebelum konferensi pers Luhut.

Daftar SE tersebut, hanya ada delapan negara yang masuk daftar larangan masuk WNA. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Lebih lanjut, Luhut juga mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia.

Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara tersebut, dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com