Beranda Daerah Beli Uang Via Online Rp 2 Juta Dapat Rp 6 Juta, Ibu...

Beli Uang Via Online Rp 2 Juta Dapat Rp 6 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Langsung Ditangkap Polisi. Ternyata Begini Kelakuannya

Kapolres Metro Bekasi Kota saat memimpin pers rilis ungkap pengedar uang palsu. Foto/Humas Polri

Jakarta, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

Wanita itu diringkus usai kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (6/12/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan pelaku berinisial PR (41).

Berdasarkan pengakuannya, IRT tersebut telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu,” ungkap Kombes Suprijadi kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) dilansir Humas Polri.

Dari informasi itu, anggota Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi yang ada dan menangkap PR.

Tersangka diamankan saat menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang.

Baca Juga :  Saat Orangtua di Nganjuk Ini Bobok Siang, 2 Anaknya yang Masih Balita  Tewas Terapung di  Kolam Ikan Tanpa Pagar

Selain mengamankan pelaku PR, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.

“Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Menurut Suprijadi, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online. Dari pengakuannya, PR membeli seharga Rp 2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp 6 juta.

Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Wardoyo