JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Konten Youtube-nya Dinilai Provokatif dan Mengandung Unsur SARA, Rocky Gerung Dilaporkan Polisi

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Akademisi Rocky Gerung tersandung masalah hukum. Dia dilaporkan polisi oleh Pergerakan Advokat Nusantara ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dengan Salah satu konten video di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang dinilai mengandung unsur provokatif.

Konten video yang dipersoalkan tersebut menyinggung Antonius Benny Susetyo, alias Romo Benny.

Adapun konten Youtube Rocky Gerung Official yang dipersoalkan berjudul “CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!”.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, patut diduga pengunggah akun menebar ujaran kebencian dan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

“Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terhadap Romo Benny, BPIP, Gereja katolik, terhadap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), bahkan masuk ke nuansa SARA,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Petrus menerangkan, peristiwa itu bermula dari wawancara antara Hersubuno Arief dengan Rocky Gerung. Video wawancara diunggah di kanal Youtube Rocky Gerung Official.

Petrus melampirkan rekaman video youtube wawancara untuk memperkuat laporan. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021. Sementara terlapornya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Petrus mendesak kepolisian memeriksa Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai sebagai saksi terkait kasus ini.

“Mereka perlu didengar. Tetapi bahwa nanti penyelidikan siapa yang layak dimintai pertanggung jawaban pidana dan siapa yang tak layak sepenuhnya wewenang penyelidik dan penyidik,” terang dia. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com