JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pengeroyokan dengan Pisau Lipat, 4 Pemuda Sleman Ini Diringkus Polisi

ilustrasi kasus pengeroyokan
ilustrasi kasus pengeroyokan
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara melakukn pengeroyokan dengan menggunakan pisau lipat hingga mengakibatkan korban luka-luka, 4 orang pemuda ini diamankan polisi Polres Sleman.

Pengeroyokan itu terjadi di sebelah timur Taman Wisata Kaliurang, Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

Korban dalam aksi pengeroyokan itu mengalami 7 luka sayatan di punggung karena pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Empat pemuda yang ditangkap berinisial APP (21), FAT (21) dan ANM (19) ketiganya warga Pakem dan ADI (27) warga Berbah, Sleman.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 7 November lalu.

Kronologi kejadian bermula ketika korban beserta rekannya, berjumlah 13 orang, sekira pukul 03.30 WIB dengan mengendarai dua mobil dan 3 sepeda motor meninggalkan Tlogo Putri, Pakem.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Sesampainya di lokasi kejadian, sebelah timur Taman Wisata Kaliurang, Hargobinangun, korban yang mengemudikan mobil tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Mobil korban dihentikan, cek-cok. Kemudian pelaku langsung mengeroyok rombongan korban. Ada 7 sayatan di belakang tapi tidak begitu dalam, karena menggunakan pisau lipat,” kata Rony, di Mapolres Sleman, kemarin.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban membuka jendela mobil saat berpapasan dengan pelaku dan saling tatap-tatapan.

Namun versi lainnya, korban dituduh menggeber-geberkan knalpot, hingga akhirnya terjadi cekcok dan penganiayaan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Akibat kejadian itu, ada 3 orang yang menjadi korban. Mereka mengalami luka di hidung, memar di tubuh hingga luka sayatan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Petugas yang mendapat laporan, langsung bergerak dan mengamankan tiga pelaku.

Satu pelaku lainnya menyerahkan diri. Keempat pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman.

Mereka disangka telah melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sampai saat ini petugas masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.

“Karena ada yang membawa senjata tajam dan juga yang tangan Kosong. Kami masih dalami perannya masing-masing,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com