JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Dipakai Pesta Maksiat, Polisi Gerebek Kamar Kos di Krikilan Masaran Sragen. Penghuni Kos Langsung Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah kamar kos di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kamar kos yang dihuni Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25) itu digerebek lantaran diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Dwi Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo atau psikotropika.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB belum lama ini.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dwi Utomo yang tercatat beralamat di Dukuh Ngrampal, RT 10/2, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, kemudian diamankan dari kamar kosnya.

Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.

Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com