JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Astagfirullah, Marbot Masjid Tega Cabuli ABG Sampai Menangis. Ternyata Punya Kelainan Seksual

Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang marbot masjid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi berinisial RS (28) diringkus polisi.

Marbot itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korbannya adalah seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.

“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, dilansir Humas Polri Senin (3/1/2022).

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis. Korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com