JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berawal dari Senggolan Motor, Sekeluarga Babak Belur Dikeroyok dan Dirampok 20 Pemuda. Tiga Pelaku Sudah Diringkus

Polisi saat menggelar konferensi pers penganiayaan dan perampokan sekeluarga. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penyerangan dan penganiayaan satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, oleh 20 pemuda akhirnya terkuak gamblang.

Polisi memastikan aksi pengeroyokan sadis itu ternyata dipicu persoalan sepele. Penyerangan terjadi hanya karena senggolan motor di jalan.

“Untuk pemicunya itu karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan anak korban. Pelaku tidak terima lalu melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres Matro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono dilansir Humas Polri, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Polisi sudah meringkus tiga tersangka pelaku penyerangan disertai penjarahan itu.

Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing AE (53), VO (23) dan AA (20). Mereka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.

Menurut Kapolres, dalang dari penyerangan adalah tersangka VO (23). VO mengajak teman-temannya dan sang ayah AE (53), untuk melakukan pengeroyokan terhadap keluarga korban.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

“Setelah serempetan motor, pelaku balik membawa teman-temannya dan sang ayah untuk mengeroyok keluarga Titi Suherti,” jelas Kapolres.

Dari penyidikan sementara, kasus pengeroyokan dan perampokan yang dilakukan para pelaku tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

“Masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap,” sebut Kombes Budi.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com