JAKARTA, JOGLODEMARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud alias AGM sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Abdul ditetapkan tersangka bersama beberapa anak buahnya mulai dari Plt Sekda, Kepala DPUPR, Kepala Disparpora, Bendahara Demokrat dan satu rekanan pihak swasta.
Dari keterangan persnya Kamis (13/1/2022) malam di Gedung KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat AGM dan beberapa pihak yang terlibat.
“Sehingga KPK meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Abdul Gafur ditangkap bersama beberapa orang saat keluar dari sebuah lobi mall di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Mereka ditangkap dengan barang bukti koper berisi uang sekitar Rp 1 miliar.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com