JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Saat Bawa Koper Isi Rp 1 Miliar. Seret 2 Kepala Dinas, Bendara Demokrat dan Satu Rekanan Sebagai Tersangka

Konferensi pers penangkapan Bupati PPU Abdul Gafur dan 4 pejabat serta rekanan oleh KPK. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLODEMARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud alias AGM sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Abdul ditetapkan tersangka bersama beberapa anak buahnya mulai dari Plt Sekda, Kepala DPUPR, Kepala Disparpora, Bendahara Demokrat dan satu rekanan pihak swasta.

Baca Juga :  PDIP Pastikan Bakal Ada Satu Partai Lagi Gabung Koalisi Pendukung Ganjar

Dari keterangan persnya Kamis (13/1/2022) malam di Gedung KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat AGM dan beberapa pihak yang terlibat. ​

“Sehingga KPK meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Iman Politik Demokrat Diuji, Nama AHY Masuk dalam Bursa Cawapres Ganjar

Abdul Gafur ditangkap bersama beberapa orang saat keluar dari sebuah lobi mall di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Mereka ditangkap dengan barang bukti koper berisi uang sekitar Rp 1 miliar.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com