JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jawara Nasional, 33.170 Pengendara di Jawa Tengah Terjaring Tilang ETLE Hanya Kurun 12 Hari. Paling Banyak Ternyata Kota Solo!

Beberapa rekaman ETLE pengendara motor yang terkena tilang di wilayah Jateng. Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 33.170 pengendara di Jawa Tengah terjaring tilang elektronik dari program Electronik Law Enforcement (ETLE) selama 12 hari di awal tahun 2022 ini.

Capaian tersebut diklaim menjadi peringkat tertinggi ETLE dari seluruh kota di Indonesia.

Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi di seluruh Polres jajaran.

Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 33.170 pelanggar pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara motor.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Jumlah tersebut terbesar dibanding kota kota lain di indonesia,” paparnya melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (15/1/2022).

Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan bonceng tiga.

Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” jelasnya.

Kombes Agus menghimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

“Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri ,Sehingga proses Penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan Demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dgn pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut untuk mengirim dokumen klarifikasi.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” tandasnya.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas , Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi capaian tertinggi Etle Presisi se Indonesia.

Capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan.

“Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan Kelancaran lalu lintas,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com