JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Modus Baru Perampasan, Pelajar Diajak ke Gang. Dituduh Menganiaya Lalu Motor dan HP Dibawa Kabur

Tersangka perampasan motor saat diamankan di Polres Temanggung. Foto/Humas Polda
   

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial SST (40) diamankan Petugas Polres Temanggung ketika membawa kabur sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Parakan AKP Sugiyanto mengatakan kepada awak media bahwa tersangka berprofesi sebagai pegawai swasta dan berdomisili di Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Kendal.

Ia berhasil menipu seorang pelajar setelah mengajak korban masuk ke sebuah gang di Desa Parakan Wetan.

“Pada hari Jum’at, 24 Desember 2021 pukul 11.40 WIB, korban sedang berada di Taman Bambu Runcing Parakan. Kemudian tersangka mendatangi korban lalu menuduh korban telah melakukan pemukulan kepada adiknya tetapi korban tidak percaya,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban untuk menjemput adiknya. Kemudian meminta Handphone milik korban dengan alasan agar korban tidak kabur.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk menemui adiknya dan menyuruh korban membawa motor beat milik korban. Tersangka mengajak masuk ke sebuah gang di Parakan Wetan. Setelah sampai di gang tersebut tersangka membawa kabur motor milik korban dengan alasan akan menjemput adik tersangka. Handphone milik korban juga ikut dibawa kabur dengan alasan sebagai jaminan agar korban tidak kabur,” jelasnya. Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Saat melakukan aksinya, tersangka dibuntuti oleh petugas Polres Temanggung sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengamankan tersangka. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebasar Rp 12 juta.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com