JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pungli Rp 1,7 Miliar Diduga Berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Dilakukan Petugas Bea dan Cukai

Suasana Bandara Soekarno-Hatta. Foto: republika
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tindak pidana pemerasan atau pungki diduga berlangsung di Bandara Soekarno Hatta Tangerang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai yang berdinas di bandara tersebut.

Hal itu terungkap dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lembaga tersebut kemudian melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat Bea dan Cukai yang berdinas di bandara itu ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya telah melaporkan dugaan pungli dengan nilai Rp 1,7 miliar tersebut pada 8 Januari 2022 lalu.

Adapun peristiwa pemerasan itu berlangsung selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. “Dugaan pemerasan atau pungli itu dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar,” ujar Boyamin, Sabtu (22/1/2022).

Pungli tersebut dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. “Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Boyamin.

Dikatakan Boyamin, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setingkat Kepala Bidang. Serta inisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan setingkat Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” katanya.

Boyamin menerangkan bahwa pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak. Dan saat pertemuan, pejabat itu meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar.

Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” katanya.

“Sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ) dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfudz MD tanggal 6 Januari 2022 lalu terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta maka kami laporkan kepada aparat penegak hukum setempat,” tambahnya.

Diungkapkan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

 

Oknum tersebut dengan inisial  A B  merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis  Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Adapun modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Boyamin menambahkan dugaan korban pemerasan atau pungli itu sebenarnya terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. “Korban-korban  lain memilih diam  dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya,” ujarnya.

Laporan aduan dugaan Pemerasan/Pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya.(ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com