JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Pabrik Herbel Bricon Sragen Ternyata Dibobol Orang Dalam. Satu Pelaku Ditangkap, Modusnya Diceburkan ke Sungai

Pekerja di Pabrik Herbel Bricon Sragen yang terlibat pencurian besi pabrik saat diamankan di Polsek Sambungmacan. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian di pabrik herbel CV Building Matrial Construction (Bricon) di Dukuh Karangasem RT 01, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui dua orang dan selama ini bekerja di dalam pabrik batu bata ringan itu.

Data di Mapolres Sragen, pelaku diketahui bernama Warno (44) pekerja asal Dukuh Dawe RT 16/06, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Ia ditangkap berikut temannya, Suyatno alias Songkel (55) pekerja asal dukuh yang sama. Keduanya selama ini diketahui menjadi pekerja di pabrik yang saat ini masih proses pembangunan itu.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan keduanya tertangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sambungmacan bersama tim pengamanan di pabrik.

Pengejaran pelaku diawali dari pengintaian yang dilakukan tim Satpam di pabrik itu setelah kejadian.

Saat dilakukan pengintaian pada Sabtu (29/1/2022) malam, tim kaget saat mendapati kedua pelaku mengambil plat besi di pabrik kemudian diceburkan ke sungai.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Kemudian mereka mengambilnya dari barat sungai. Mendapati aksi kedua pekerja itu, tim Satpam langsung terjun dan berusaha menggerebek mereka.

Saat hendak dilakukan penangkapan, satu pelaku yakni Warno berhasil diamankan. Sedangkan Suyatno berhasil kabur saat malam penggerebekan.

Berbekal pengintaian itu, tim Polsek Sambungmacan akhirnya meringkus Warno yang sebelumnya sudah menjadi resedivis.

Sayangnya, tersangka Suyatno kabur dan gagal diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran.

“Ada dua pelaku, satu sudah diamankan dan berstatus resedivis. Satu pelaku masih dalam perburuan,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 363 ayat (4e) subsider pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak pabrik melaporkan kehilangan sejumlah potongan besi plat senilai belasan juta rupiah.

Aksi pencurian terdeteksi Sabtu (29/1/2022) pagi. Pencurian terungkap dari laporan pihak pabrik ke Polsek Sambungmacan.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Jumat (4/2/2022), aksi pencurian bermula ketika Kamis (27/1/2022) pukul 08.00 WIB, pimpinan pabrik bernama Hadi mendapat laporan dari mandor. Buchori bahwa pabrik telah kehilangan barang berupa besi berbagai ukuran.

Selanjutnya, ia berinisiatif mengumpulkan petugas keamanan untuk dilakukan pencarian dan pengintaian.

Atas kejadian tersebut, kemudian dimusyawarahkan secara internal dan dilakukan inventarisir terhadap barang-barang yang hilang.

Ternyata kehilangan sudah terjadi mulai Desember hingga Januari. Dari hasil pendataan setelah dilakukan penghitungan bahwa pada bulan Desember 2021 mengalami kerugian Rp 15.081.280.

Kemudian pada bulan Januari 2022, terjadi kehilangan barang yang sama dengan kerugian sebesar Rp. 4.645.120.

“Sehingga total kerugian Rp. 19.726.400. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Jumat (4/2/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com