JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Duh, Siswi SMP Bengkulu Dirudapaksa 4 Pemuda  di Kebun Sawit dan Ditinggal Begitu Saja

Keempat pelaku pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu Tengah berhasil dibekuk Polres Bengkulu Tengah pada Kamis (24/3/2022) / tribunnews
   

BENGKULU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah  terancam maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah atas dugaan pemerkosaan ramai-ramai terhadap seorang siswi SMP di kebun sawit.

Keempat pelaku adalah SOY (15), Am (27), DD (18), He (18) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Empat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal, Jumat (25/3/2022).

Peristiwa nahas  itu terjadi, ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa .

“Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban,” jelas Donal.

Empat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asyik berduaan di kebun sawit.

“Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran,” tambah Donal.

Usai merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Donal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com