JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Forum Anak Sukowati Soroti Iklan Rokok Ilegal Marak di Sekitar Sekolah di Sragen. Bupati Langsung Larang Guru Merokok!

Ilustrasi iklan rokok. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Forum Anak Sukowati (Forasi) menyoroti maraknya iklan rokok ilegal yang terpampang di dekat lokasi sekolah.

Tidak hanya melanggar aturan, iklan rokok di sekitar sekolah itu diduga kuat sengaja dipasang untuk menggaet sasaran perokok pemula dari kalangan anak sekolah.

Hal itu diungkapkan perwakilan Forasi Sragen, Lintang saat menyampaikan masukannya dalam rapat Musrenbang Kabupaten dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2023 di Pendapa Rumdin Bupati, Selasa (22/3/2022).

Iklan rokok yang ilegal banyak terpasang di sekitar sekolahan. Karena kawasan tersebut mempunyai target rokok pemula khususnya anak anak sekolah. Mohon perubahan peraturan Ibu Bupati tentang larangan iklan rokok di lingkungan sekolah,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan agar Forasi bisa dibuatkan kantor kesekretariatan. Sehingga bisa dijadikan lokasi untuk anak- anak bisa berkumpul, sosialisasi dan interaksi satu sama lain.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurutnya, forum anak di Sragen ingin dikembangkan di 20 kecamatan. Saat ini pihaknya kesulitan untuk mengembangkan forum anak di setiap kecamatan dan desa karena tidak punya ruangan khusus.

Perwakilan Forum Anak Sukowati (Forasi) saat menyampaikan masukan dalam Musrenbangkab Sragen. Foto/Wardoyo

Menanggapi masukan itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta agar masukan soal sekretariatan itu bisa ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait.

Sementara ihwal iklan rokok ilegal di sekitar sekolah, menurutnya sebenarnya di Sragen sudah ada Perda No 1/2011
yang memang melarang untuk merokok di tempat-tempat seperti di sekolah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, dan sebagainya.

Harusnya aturan dan larangan itu sudah cukup mengikat. Ia mengajak semua pihak untuk bisa lebih tegas dalam melakukan pengawasan terkait Perda itu.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Untuk pendidik (guru) juga tidak boleh merokok di lingkungan sekolah walaupun itu di parkiran. Yang masih belum bisa tegaskan dari pengawasan dari perda tersebut. Forum anak, ibu bisa minta informasi ada tenaga pendidik yang di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Sementara untuk iklan di sekitar sekolah, hal itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Kajian diperlukan untuk membatasi aturan menyikapi iklan rokok harus be Rp jarak minimal berapa KM dari lingkungan sekolah.

“Harus dikaji lebih lanjut. Misalnya harus berapa KM dari sekolah tersebut dan iklan apa yang dibolehkan, tolong nanti kaji,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com