JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jangan Sembarangan Pinjamkan Motor, Warga Sambirejo Sragen Kehilangan Scoopy yang Pernah Dipinjam Tetangga. Ternyata Ini Akal Bulus Peminjamnya!

Sepeda motor Honda Scoopy milik warga Sambirejo Sragen yang dicuri oleh tetangganya saat diamankan di Mapolsek setempat. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian yang dilakukan seorang pemuda asal Sambirejo, Sragen, Ilham Dede Primananda alias Mbentuk (22) dengan menggondol sepeda motor tetangganya di parkiran, menguak fakta baru.

Ternyata pemuda kecil itu bisa dengan mudah menjalankan aksinya tanpa ketahuan karena pernah meminjam sepeda motor korban.

Rupanya saat dipinjami, tersangka sudah menyiapkan akal bulus. Yakni membuat kunci duplikat terhadap motor korban yang dipinjamnya.

Bermodal kunci duplikat itulah, pemuda bengal itu akhirnya berhasil menggondol sepeda motor Honda Scoopy milik empunya Distro Winnerdays, Sumarno (37) asal Dukuh Purworejo RT.07, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

“Jadi tersangka ini sebulan lalu meminjam sepeda motor milik korban. Ternyata selama dipinjami, dia menduplikasikan anak kunci motor tersebut. Kemudian pada hari kejadian, tersangka mengambil motor korban di parkiran,” ujar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (6/3/2022).

Tersangka dibekuk di rumahnya hanya sehari setelah beraksi. Aksi pencurian dilakukan Kamis (3/3/2022) malam kemudian tersangka terdeteksi lalu diringkus pada Jumat (4/3/2022) petang pukul 17.42 WIB.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dukuh Randukuning, RT 5, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Kasi Humas menjelaskan aksi pencurian dilakukan oleh tersangka saat sepeda motor korban diparkir di halaman Distro Winnerdays di Dukuh Purworejo, Desa Sambirejo, Sragen.

Kejadian bermula ketika pada hari kejadian sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang ke distro dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AD 6929 BBE warna merah.

Kemudian sepeda motor diparkir halaman Distro WinnersDay menghadap ke timur dengan posisi tidak dikunci stang dan tidak dikunci magnet.

Sepeda motor itu diparkir di tengah di antara sepeda motor lain. Sekitar pukul 19.30 WIB saat korban hendak pulang, sudah kaget mendapati sepeda motornya raib dari lokasi parkir.

Salah satu saksi warga sempat memergoki sepeda motor korban diambil oleh seorang pemuda dengan ciri-ciri badan kecil tinggi, memakai jemper warna krem, memakai helm Cargloss, memakai celana panjang warna gelap.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Setelah menggondol motor, pelaku kabur ke arah utara. Mendapati keterangan itu, korban langsung melapor ke Polsek Sambirejo.

“Dari petunjuk saksi, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengarah pelakunya adalah tersangka Ilham Dede. Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan di rumah tersangka. Kebetulan korban ingat sebulan lalu sepeda motornya pernah dipinjam pelaku untuk dibuatkan kunci duplikat,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (5/3/2022).

Tersangka kemudian dibekuk dan diamankan ke Polres Sambirejo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor yang dicuri, sebuah anak kunci, dan sebuah helm Helm carglos warna pink serta uang tunai senilai Rp. 2.158.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sambirejo untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com