JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Baik, Syarat Swab Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dihapus Mulai Hari Ini. Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina Lagi!

Ilustrasi petugas lab DKK Sragen melakukan swab test. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk meniadakan tes antigen atau PCR bagi perjalanan domestik.

Namun mereka diwajibkan sudah melakukan vaksinasi lengkap. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM yang digelar melalui virtual hari ini.

“Pelaku perjalanan domestik, baik darat atau laut, yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran oleh kementrian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Selain itu, hasil rapat juga memutuskan seluruh pertandingan olahraga dapat kembali dihadiri penonton.

Syaratnya, penyelenggara harus memastikan para penonton sudah melalukan vaksinasi booster dan menggunakan Pedul Lindungi.

Ketentuan lain, kapasitas penonton juga dibatasi sesuai dengan level PPKM di daerah tempat terselenggaranya acara.

Untuk Level 4, kapasitas maksimal adalah 25 persen, Level 3 adalah 50 persen, Level 2 adalah 75 persen, dan Level 1 adalah 100 persen.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali mulai hari ini.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan bagi PPLN untuk bebas karantina.

“Syaratnya harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.

Selain itu, PPLN juga wajib sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster, PPLN melakukan entry PCR dan menunggu hasilnya di hotel.

Jika, hasilnya dinyatakan negatif, PPLN dapat beraktivitas di luar seperti biasa.

“Sebagai langkah antisipasi, Luhut mewajibkan PPLN melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga. “PPLN juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19,” kata Luhut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com