SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis saham jual beli tanah yang dilakukan warga Dukuh Gantiwarno RT 5, Somomorodukuh, Plupuh, Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto (53) menguak fakta baru.
Ternyata pak haji paruh baya itu sempat menggunakan uang Rp 149 juta hasil menipunya untuk berfoya-foya.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sempat membeli burung mahal, cincin emas hingga HP canggih iPhone 12.
Namun uang panas itu kini berbalik jadi petaka. Pak Haji yang dilaporkan oleh korbannya, kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengungkapkan tersangka berhasil diamankan saat kabur di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, uang hasil penipuan yang dilakukannya, sudah digunakan untuk beberapa keperluan pribadi.
“Kerugian korban senilai uang Rp 44 juta dan 1 unit mobil Avanza. Nah oleh pelaku, uang Rp 44 juta sudah dibelikan besi untuk atap rumah (kanopi). Sedangkan hasil penjualan mobil untuk dibelikan sejumlah barang,” papar Kapolsek saat jumpa pers di hadapan wartawan.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan mobil Avanza korban sudah digunakan untuk membeli di antaranya sebuah HP Merk iPhone 12.
Kemudian membeli kulkas mini merk GEA, satu unit timbangan elektrik merk Alexa, seperangkat CCTV Alhua dan Wifi merk Gardiner, dan sebuah cincin emas 3,3 gr berikut nota pembelian.
Lantas membeli 3 burung perkutut Songgo Ratu Udan Emas, Banyumili dan Putih Mata Merah berikut sangkarnya.
Lalu seperangkat kanopi yang tebuat dari besi baja ringan ukuran 12 x 3 meter. Masih tersisa uang Rp 1 juta yang kemudian diamankan semua sebagai barang bukti.
“Ada 3 burung perkutut yang dibeli nilainya Rp 12 juta, CCTV, Timbangan, Kulkas, Handphone, Cincin, Uang 1 juta, HP Epon, Kanopi. Semua sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan aksi penipuan itu terjadi lantaran korban tergiur tawaran kerjasama penanaman usaha saham jual-beli tanah yang dijanjikan keuntungan besar oleh tersangka.
“Korban ditawari kerjasama program jual beli tanah. Korban merasa tergiur akan diberikan mobil 2 dan termasuk tanah. Tapi ternyata tidak terealisasi,” jelas Kapolsek.
Haji Achmad Idris dibekuk lantaran dilaporkan melakukan penipuan terhadap temannya seorang pengusaha tetangganya sendiri, Muhammad Basir (31) asal Dukuh Plupuh, RT 1, Desa Plupuh, Sragen.
Kronologi Penipuan Saham
Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus sangat unik. Sempat memesan kanopi dari korban, tersangka malah menipu dengan meminjam uang hingga mobil korban.
Pelaku mengiming-imingi uang dan mobil korban akan dijadikan saham yang nanti bisa mendatangkan uang lebih besar untuk membeli tanah dan dua mobil.
Namun ternyata janji manis itu tak terbukti. Tersangka malah kabur menghindar dari tanggungjawab.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com