JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Karma Uang Panas Rp 149 Juta, Pak Haji di Plupuh Sragen Awalnya Foya-Foya Kini Harus Meringkuk di Penjara. Sempat Beli iPhone hingga Burung Songgo Ratu Udan Emas

Tersangka penipuan berkedok bisnis saham jual-beli tanah asal Plupuh, Sragen, Haji Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto (53) saat diamankan bersama satu mobil milik korban dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Iptu Suparno. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis saham jual beli tanah yang dilakukan warga Dukuh Gantiwarno RT 5, Somomorodukuh, Plupuh, Haji Achmad Idris alias Arya Sugiarto (53) menguak fakta baru.

Ternyata pak haji paruh baya itu sempat menggunakan uang Rp 149 juta hasil menipunya untuk berfoya-foya.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sempat membeli burung mahal, cincin emas hingga HP canggih iPhone 12.

Namun uang panas itu kini berbalik jadi petaka. Pak Haji yang dilaporkan oleh korbannya, kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengungkapkan tersangka berhasil diamankan saat kabur di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, uang hasil penipuan yang dilakukannya, sudah digunakan untuk beberapa keperluan pribadi.

“Kerugian korban senilai uang Rp 44 juta dan 1 unit mobil Avanza. Nah oleh pelaku, uang Rp 44 juta sudah dibelikan besi untuk atap rumah (kanopi). Sedangkan hasil penjualan mobil untuk dibelikan sejumlah barang,” papar Kapolsek saat jumpa pers di hadapan wartawan.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan mobil Avanza korban sudah digunakan untuk membeli di antaranya sebuah HP Merk iPhone 12.

Kemudian membeli kulkas mini merk GEA, satu unit timbangan elektrik merk Alexa, seperangkat CCTV Alhua dan Wifi merk Gardiner, dan sebuah cincin emas 3,3 gr berikut nota pembelian.

Lantas membeli 3 burung perkutut Songgo Ratu Udan Emas, Banyumili dan Putih Mata Merah berikut sangkarnya.

Lalu seperangkat kanopi yang tebuat dari besi baja ringan ukuran 12 x 3 meter. Masih tersisa uang Rp 1 juta yang kemudian diamankan semua sebagai barang bukti.

“Ada 3 burung perkutut yang dibeli nilainya Rp 12 juta, CCTV, Timbangan, Kulkas, Handphone, Cincin, Uang 1 juta, HP Epon, Kanopi. Semua sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan aksi penipuan itu terjadi lantaran korban tergiur tawaran kerjasama penanaman usaha saham jual-beli tanah yang dijanjikan keuntungan besar oleh tersangka.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Korban ditawari kerjasama program jual beli tanah. Korban merasa tergiur akan diberikan mobil 2 dan termasuk tanah. Tapi ternyata tidak terealisasi,” jelas Kapolsek.

Haji Achmad Idris dibekuk lantaran dilaporkan melakukan penipuan terhadap temannya seorang pengusaha tetangganya sendiri, Muhammad Basir (31) asal Dukuh Plupuh, RT 1, Desa Plupuh, Sragen.

Kronologi Penipuan Saham

Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus sangat unik. Sempat memesan kanopi dari korban, tersangka malah menipu dengan meminjam uang hingga mobil korban.

Pelaku mengiming-imingi uang dan mobil korban akan dijadikan saham yang nanti bisa mendatangkan uang lebih besar untuk membeli tanah dan dua mobil.

Namun ternyata janji manis itu tak terbukti. Tersangka malah kabur menghindar dari tanggungjawab.

Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers belum lama ini. Saat dihadirkan di Mapolres, pak Haji paruh baya itu lebih banyak menunduk.

Dalam keterangannya, Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengungkapkan kasus itu bermula ketika Agustus 2021, tersangka memesan kanopi di tempat korban. Kemudian kanopi pesanan itu dipasang di teras rumah tersangka dengan nilai Rp 15 juta.

Saat dimintai bayaran, tersangka mengaku belum punya uang dan dihutang terlebih dahulu. Korban pun menurut saja.

Tersangka kemudian menawarkan tentang bisnis jual beli tanah kepada korban dengan hasil menggiurkan.

Tersangka lantas menawarkan kerjasama dengan korban bahwa bisnis itu bisa menghasilkan uang besar untuk membeli tanah dan dua mobil baru.

Mendengar itu, korban tergiur. Melihat korbannya sudah masuk perangkap, tersangka datang ke rumah korban. Bukan untuk membayar utang namun justru meminjam Rp 5 juta dengan alasan untuk melunasi pembayaran tanah dan sebagai awal kerja sama tanam saham bisnis jual beli tanah.

Dari kerjasama yang ditawarkan, korban dimintai saham atau andil Rp 25 juta dan dijanjikan dua bulan kemudian akan dibelikan sebidang tanah dan 2 mobil.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Selang dua bulan, korban menanyakan hasil bisnis. Tersangka berkelit dengan dalih hasil bisnis baru Rp 48 juta, belum cukup untuk beli tanah dan 2 mobil.

Lagi-lagi, tersangka membual dengan rayuan agar korban bersabar. Korban yang kadung percaya, menurut saja.

Dua Minggu berselang, tersangka datang lagi untuk meminta uang Rp 11 juta dengan dalih untuk balik nama sertifikat tanah yang dijanjikan namun oleh korban hanya diberi Rp 9 juta.

Sebulan kemudian, tersangka datang dengan janji manis akan mengurus BPKB dan STNK mobil baru jatah korban. Ia meminta biaya Rp 25 juta namun oleh korban hanya diberi Rp 10 juta.

Puncaknya pada awal Desember, tersangka meminjam mobil Avanza AD 8620 WN milik korban dengan alasan untuk menjemput adiknya yang pingsan di rumah sakit Semarang.

Tanpa curiga, korban menyerahkan mobil sekaligus BPKB dan STNK. Tersangka menjanjikan bahwa dua mobil baru hasil bisnis akan segera datang.

Namun janji hasil itu ternyata hanya manis di bibir. Sehari setelah membawa mobil, tersangka justru menghilang dan tak bisa dikontak lagi.

Korban yang terlanjur kehilangan banyak uang dan mobil kebingungan. Sampai akhirnya nekat melapor ke Polsek Plupuh. Dari laporannya, korban mengaku mengalami kerugian total RP 149 juta terdiri dari yang tunai Rp 44 juta dan mobil senilai Rp 105 juta.

“Korban datang ke Polsek Plupuh dengan kerugian uang dan barang. Untuk uangnya total Rp 44 juta dan barang 1 unit mobil Avanza. Dari laporan saudara Muhammad Basir kami menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan 5 saksi. Setelah mendapat petunjuk dan 2 alat bukti, kami bersama Resmob Polres Sragen bisa mengungkap perkara itu,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno saat konferensi pers. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com