JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Puluhan Buruh Datangi DPRD Karanganyar,  Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Massa buruh yang tergabung pada Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar FKSBN mendatangi Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (2/3/2022) / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan masa buruh yang tergabung pada Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar FKSBN datangi Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (2/3/2022).

FKSBN mendesak DPRD Karanganyar mengeluarkan petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi agar mencabut membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua JHT karena menindas hak buruh.

Pada orasinya Ketua FKSBN Eko Supriyanto mengatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua / JHT yang mengubah pencairan JHT bisa dilaksanakan pada usia 56 tahun adalah pelanggaran hak buruh sekaligus penindasan.

Pasalnya uang JHT adalah uang iuran dari buruh menjadi hal buruh namun dengan adanya Permenaker tersebut seenaknya sendiri mengubah aturannya yakni uang JHT baru bisa dicairkan setelah buruh usia 56 tahun.

“Ini bukan aturan tetapi penindasan karena sebelumnya JHT bisa dicairkan hanya satu bulan setelah buruh PHK diusia berapapun tidak harus  menunggu usia 56 tahun,” ungkap Eko Supriyanto disela aksinya, Rabu (2/3/2022).

Untuk itu aksi tersebut meminta DPRD Karanganyar pro buruh keluarkan petisi menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut karena jelas-jelas merugikan buruh.

Yakni kebijakan Omnibuslaw, juga peraturan pengupahan buruh hingga aturan tentang JHT.

“Menaker ini lebih cenderung sebagai Menteri Pengusaha bukan sebagai Menteri Tenaga Kerja karena kebijakannya jauh dari membela buruh untuk itu kami mohon DPRD Karanganyar menandatangani petisi guna dikirimkan kepada Presiden agar segera memecat Menaker,” imbuhnya.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB masa datang membawa spanduk dan berorasi di Depan Gedung DPRD Karanganyar. Mereka meminta DPRD Karanganyar memuinya, hingga berita ini diturunkan aksi demo masih berlangsung. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com