JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Siap-Siap, Mulai Bulan Depan Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Ditilang. Surat “Cinta” Langsung Dikirim ke Alamat!

Dory Harsa saat melambaikan tangan ketika melintasi petugas penyekatan jalur di Exit Tol Pungkruk, Sragen, Jumat (29/5/2020). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat pengguna jalan tol agaknya tak bisa lagi ugal-ugalan memacu kendaraannya di jalan tol.

Pasalnya mulai bulan depan atau bulan April, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Kamera pemantau kecepatan itu dipasang untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Apabila tertangkap melampaui batas kecepatan, maka bersiaplah akan dikenakan tilang.

Kebijakan itu mengacu pada aturan kecepatan kendaraan di jalan tol yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, dilansir Humas Polri, Minggu (27/3/2022).

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km per jam maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com