SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelaku usaha sekarang hanya membutuhkan waktu 21 hari kerja untuk mengurus sertifikat halal produknya. Pasalnya, untuk memproses sertifikat halal saat ini sudah disediakan aplikasi sendiri yaitu Si Halal.
Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masykur mengatakan, sejak tahun 2021, antusiasme masyarakat terutama para pelaku usaha untuk menerbitkan sertifikat halal bagi produk merek cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2021, Kemenag Solo menerbitkan 25 sertifikat halal bagi para pelaku usaha di Kota Solo dan sekitarnya.
“Antusiasme masyarakat terutama pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal cukup tinggi. Tahun 2021 aja ada sekitar 25 sertifikat halal kita keluarkan. Dan sejak awal tahun ini juga udah banyak yang mengurus dan menanyakan prosesnya tapi belum ada yang selesai,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Hidayat menegaskan, penyelenggara jaminan produk halal dilakukan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan Kemenag bertugas memberikan pengarahan dan menuntun para pencari sertifikat halal tersebut sesuai regulasinya.
“Sudah ada aplikasinya, jangka waktu prosesnya 21 hari kerja secara keseluruhan. Kalau sudah mendaftar diteruskan dengan penambilan sampel dan uji laborat produknya dilakukan sesuai waktunya. Sekarang lebih mudah, setelah 21 hari kerja selesai, jika produk tersegut halal ya keluar sertifikat halalnya,” imbuhnya.
Sampai saat ini, kebanyakan pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal adalah pelaku usaha produk makanan mulai dari makanan olahan hingga makanan ringan. Selain itu, proses sertifikasi halal khusus UMKM digratiskan.
“Khusus untuk UMKM kita gratiskan, semua gratis. Saat ini kita masih fokus ke produk makanan karena kebanyakan adalah jenis produk itu,” pungkas Hidayat. Prihatsari
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com