JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tewaskan 2 Warga, Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Dibekuk Polisi. Terungkap Bahan Oplosannya Ngeri Ngeri!

Kapolres Jepara saat memimpin konferensi pers ungkap penjual miras oplosan maut yang menewaskan dua warga. Foto/Wardoyo
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Jepara akhirnya berhasil mengungkap kasus miras oplosan maut yang menewaskan dua orang warga di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Tak butuh waktu lama, tim Polres setempat akhirnya menangkap dua orang penjual miras maut itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kedua penjual itu masing-masing berinisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara.

Keduanya menjual miras oplosan yang dicampur jenis ginseng dan bahan lain hingga merenggut nyawa KA (20) dan NA (16).

Keduanya tewas setelah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2/2022).

Setelah itu para pemuda itu pulang ke rumah masing-masing. Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar.

Korban yang dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Akhirnya pada Sabtu (12/02/2022) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama. Ia juga dilaporkan lemas kemudian meregang nyawa tak lama setelah mengonsumsi miras oplosan itu.

Keduanya diketahui menenggak miras oplosan jenis ginseng yang dijual oleh warga setempat.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kedua korban memang meninggal akibat konsumsi miras oplosan.

Keduanya meninggal dunia di RS PKU Mayong sehingga tim langsung diterjunkan melakukan penyelidikan.

“Kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan. Selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti sehingga berhasil mengamankan dua tersangka penjualnya,” ujarnya Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun.

Sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari. Ia mengaku memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp 30.000,-.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan.

Terungkap pula bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos. Di antaranya 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 10 dus kecil kuku bima original, 10 dus kecil kuku bima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com