JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Buntut Curhat Buruh Soal THR Kalau Tak Manut Bakal Ditendang, Disnaker Sragen Bakal Terjunkan Tim Monev ke DMST!

Ilustrasi pusing
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen bakal menerjunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait rencana pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan-perusahaan.

Salah satunya di pabrik berbendera Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) yang dikeluhkan lantaran sudah beredar bocoran akan membayar THR dalam 3 kali tahapan alias dicicil.

“Kami saat ini sedang monev ke perusahaan-perusahaan. Besok sekalian tim kami akan mengecek kebenarannya ke DMST,” papar Kepala Disnaker Sragen, Muh Yulianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (18/4/2022).

Ia menyampaikan sejauh ini memang belum ada aduan atau laporan secara resmi terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada buruh atau pekerjanya.

Meski demikian, pihaknya sudah menegaskan terkait THR, semua perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan kontan alias tidak boleh dicicil.

Jika ada yang berencana atau membayarkan THR tidak sekali bayar, maka hal itu jelas melanggar aturan.

“Kalau akan dicicil ya itu nggak boleh. Melanggar aturan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh di PT DMST 1 dan 3 Sragen mengaku resah dengan beredarnya pesan singkat dan pemberitahuan soal rencana pembayaran THR yang akan dicicil tiga kali.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Salah satu buruh DMST 3 Plumbon, berinisial AR (30) menuturkan kabar pembayaran THR dicicil itu beredar melalui pesan singkat Whatsapp (WA) dalam beberapa hari terakhir.

Pesan itu berisikan pemberitahuan dari manajemen perusahaan bahwa pembayaran gaji dan THR.

Untuk THR akan dibayarkan tanggal 25 April 2022 sebesar 50 persen, kemudian 25 persen sisanya akan dibayarkan bersamaan gaji tanggal 29 April 2022 dan 25 persen sisanya dibayarkan bulan berikutnya.

Tangkapan layar bocoran pemberitahuan pembayaran THR di Pabrik DMST yang memicu keresahan buruh karena pembayaran THR dicicil. Foto/Wardoyo

Buruh asal Sragen Barat itu menyampaikan rencana pembayaran THR dengan dicicil itu diduga sudah menjadi keputusan manajemen di pusat. Sebab keluhan yang sama juga datang dari rekan buruh di DMST 1 Bumiaji.

“Iya ini buruh pada nggrundel (mengeluh). Nggak hanya di DMST 3, teman-teman di DMST 1 juga sama. Kemarin sudah ada pemberitahuan bahwa pembayaran THR sudah diputuskan dari manajemen. Kalau gaji dibayar biasa, tapi kalau THR akan diberikan utuh tapi dicicil. Nanti tanggal 25 April cuma dikasih 50 persen, yang 50 persen diangsur dua bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Untuk besaran THR, ia menyebut tidak ada masalah karena dibayar satu kali gaji UMR. Namun pembayaran yang akan dicicil itu dirasa melenceng dari aturan.

Menurutnya, hampir mayoritas buruh sebenarnya keberatan namun tak kuasa untuk melawan.

Sebab selama ini perusahaan selalu menerapkan manajemen sepihak dan memberi pilihan manut kebijakan atau keluar dari pekerjaan.

“Seberapapun, bagi buruh THR itu sangat berarti apalagi saat ini apa-apa mahal dan harga-harga naik. Tapi di perusahaan kami itu intinya apa kata perusahaan ya harus manut. Kita orang kecil kalau nggak manut ya ibaratnya langsung ditendang (dikeluarkan). Mudah-mudahan keluhan ini bisa menjadi perhatian dinas dan membantu kami para buruh,” tandasnya.

Terpisah, salah satu pimpinan pabrik PT DMST di Sragen, Hendra Wangsa Sasmita Atek menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan dan kebijakan soal pembayaran THR di perusahaan di bawah bendera Duniatex termasuk DSMT.

“Kalau dari Duniatex, sampai saat ini belum ada keputusan soal THR. Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com