JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Guru Cabul Sidoharjo Wonogiri Divonis 13 Tahun Penjara, Tega Merusak 8 Murid SD

Guru cabul
Sidang vonis guru cabul Sidoharjo Wonogiri. Kejari Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri telah memasuki sidang putusan alias vonis.

Guru cabul Sidoharjo Wonogiri itu, PPH (35) tega mencabuli delapan murid SD divonis dengan pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

PPH, guru cabul Sidoharjo Wonogiri yang mengajar olahraga yang berstatus sebagai PNS itu terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto, mengatakan pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Unik Menarik, Refleksi Jadi Tradisi Dongkrak Kualitas Pembelajaran

“Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.

Putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Lantaran sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, PPH merupakan guru laki-laki di salah satu SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Tindakan tersebut baru diketahui pada Juli 2021 lalu, saat itu korban baru berjumlah satu orang, setelah penyelidikan jumlah korban bertambah menjadi delapan anak laki-laki.

Baca Juga :  Dua Kali Gempa Pacitan Selasa 7 Mei 2024 Terasa Sampai Wonogiri dan Jogja

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh PPH di ruang perpustakaan sekolah dan rumah domisilinya yang berada di wilayah Kecamatan Ngadirojo Wonogiri.

“Divonis 13 tahun penjara karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” beber dia.

Atas putusan tersebut, kata Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto, sikap terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama batas waktu tujuh hari ke depan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com