WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus guru PNS cabuli siswa sesama jenis di Wonogiri telah memasuki sidang putusan alias vonis.
Guru cabul Sidoharjo Wonogiri itu, PPH (35) tega mencabuli delapan murid SD divonis dengan pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
PPH, guru cabul Sidoharjo Wonogiri yang mengajar olahraga yang berstatus sebagai PNS itu terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto, mengatakan pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan, Selasa (19/4/2022).
“Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com