JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Terjadi Lagi, Kasus Penipuan dan “Nuthuk” Harga di Malioboro

ilustrasi Malioboro / tribunnews
   

YOGYAKARATA, JOGLOSEMARNEWS.COM Citra Yogyakarta kembali tercoreng. Kali ini oleh ulah oknum tukang becak yang dianggap telah menipu wisatawan.

Kasus penipuan tersebut bahkan sempat viral di media sosial (Medsos).

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa untuk mengantar keliling malioboro, namun justru dibawa ke pusat oleh-oleh.

Sudah demikian, setelah kembali ke hotel, si pelaku menaikkan harga secara mendadak, jauh dari kesepakatan awal.

Akibatnya, melalui facebook, pemilik akun Puji Setyorini mengisahkan, bahwa dirinya menyarankan seorang teman yang berlibur ke Kota Yogyakarta, supaya mencari penginapan di dekat Malioboro.

Ketika keluar dari hotel untuk ngabuburit, wisatawan itu ditawari jasa becak untuk mengelilingi  Malioboro.

“Kata tukang becak keliling Malioboro cuma Rp 20 ribu, dan teman saya tertarik,” tulisnya, di group Facebook itu.

Namun, bukannya diajak berkeliling Malioboro, kerabatnya tersebut malah dibawa ke pusat oleh-oleh yang banderolnya terbilang mahal.

Bahkan, begitu diantarkan kembali ke hotel tempatnya menginap, wisatawan tersebut diminta bayar Rp 80 ribu, bukan Rp 20 ribu seperti kesepakatan awal.

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

“Kalau ngga mau bayar mau dipanggilkan teman-temannya. Kenapa tidak jujur sejak awal kalau memang tarifnya Rp 80 ribu. Saya cuma mau tanya, apakah strategi marketing di Malioboro memang gitu?” imbuh akun Puji Setyorini.

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta pun angkat suara.

Dishub menegaskan, perbuatan oknum tukang becak itu sudah masuk kategori melawan hukum.

Pasalnya, sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara driver dan penumpang, namun mendadak harga jasa dinaikkan.

“Sudah ada perjanjiannya kan, misal dari sini mau ke sana, tiba-tiba ngga mau, harus bayar sekian. Nah, itu beda cerita, sudah pidana. Artinya, sudah ada unsur memaksa orang,” urai Kadishub, Agus Arif Nugroho, Minggu (17/4/2022).

Ia mengatakan, aturan terkait harga terendah dan tertinggi untuk tarif becak memang tidak diterapkan.

Alhasil, para wisatawan yang ingin memakai jasa mereka pun harus melakukan tawar-menawar dahulu perihal tarifnya.

“Tawar-menawarnya diklirkan di depan, kalau sudah ada kesepakatan, ya sudah. Jika nanti dia keluar dari akad maka ada perbuatan yang tidak menyenangkan. Jadi, tentu ada proses-proses yang dapat ditempuh,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Terlebih, dalam unggahan viral tersebut, akun Puji Setyorini mengatakan bahwa temannya juga mendapat ancaman dari oknum tukang becak, seandainya tidak mau membayar Rp 80 ribu.

Oleh sebab itu, Agus mengatakan, sejatinya penumpang pantas mengadukan ke pihak berwajib.

“Jangankan mau dikeroyok, wong dicolek saja dilaporkan sudah jadi perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Dishub sudah melangsungkan rangkaian pembinaan bagi para pelaku transportasi wisata tersebut.

Hanya saja, dirinya tidak menampik, minimnya kesadaran akan nama baik kota pariwisata, membuat kejadian seperti ini terus berulang dan terjadi lagi.

“Yang terjadi memang seperti itu, pembinaan sudah kami lakukan, tapi tetap saja muncul pelanggaran. Ini sama saja, perbuatan melawan hukum itu jelas sudah banyak sekali yang dihukum, tapi masih ada saja,” cetusnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com