JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penindakan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin mengendur sejak lembaga tersebut dipimpin oleh Firli Bahuri.
Penilaian itu dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dari data yang dikumpulkan ICW, disimpulkan terdakwa dengan latar belakang politik seperti anggota legislatif, lebih sedikit dituntut oleh KPK.
Pada 2018 dan 2019, KPK berhasil menuntut 96 anggota legislatif, baik pada tingkat DPR RI maupun DPRD level provinsi, kota, maupun kabupaten.
Namun, dua tahun terakhir lembaga antirasuah itu hanya mampu menuntut 89 orang dari klaster legislatif.
Untuk tahun ini saja, KPK memproses hukum 27 orang yang mayoritas didominasi anggota legislatif daerah, praktis hanya 1 orang berasal dari anggota DPR RI.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]