JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nggak Kapok-Kapok, Pemuda Asal Blora Kembali Ditangkap Polisi. Simak Aksi Kejahatannya!

Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan tersangka. Foto/Humas Polda
   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang residivis kasus narkotika diciduk oleh Satres Narkoba Polres Blora dengan barang bukti 3 paket ganja.

Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf- maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (36) seorang warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.

“Barang bukti yang disita berupa 3 paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasat Narkoba dilansir Humas Polda Jateng, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar, satu box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kasat berpesan agar warga jangan main-main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasat Narkoba. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com