Beranda Nasional Jogja Temuan Bercak Darah Buka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sleman

Temuan Bercak Darah Buka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sleman

Ilustrasi | joglosemarnews.com

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bercak darah yang ditemukan ibu pada pampers anaknya yang baru berusia 3,5 tahun menjadi awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual di Sleman. Hasil pemeriksaan medis kemudian menemukan adanya luka tidak wajar pada bagian kemaluan anak tersebut.

Perkara itu kini memasuki tahap penyidikan. Polresta Sleman telah menetapkan S (33), yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Sleman.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.

“Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 21 September 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Iptu Argo, Kamis (1/10/2026).

Menurut Argo, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mengingatkan agar identitas dan privasi korban tidak disebarluaskan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah trauma lanjutan sekaligus melindungi anak dari stigma sosial.

“S adalah ayah kandung korban,” katanya.

Bermula Saat Ibu Menjemput Anak

Perkara ini bermula ketika ibu korban, RN, menjemput anaknya pada 31 Maret 2026. Saat itu, anak tersebut berada dalam pengasuhan ayahnya setelah RN dan S resmi bercerai pada 2025.

Baca Juga :  Nekat! Pencuri di Gunungkidul Gasak 6 Etalase Penuh Rokok Sekaligus

Ketika dijemput, kondisi tubuh anak terasa hangat dan terlihat lemas. Meski demikian, korban masih sempat bermain.

Kondisi itu membuat RN semakin khawatir pada keesokan harinya, 1 April 2026. Saat hendak memandikan anaknya, ia mendapati bercak darah pada bagian dalam pampers.

RN kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan awal, dokter menemukan adanya luka yang tidak wajar pada bagian kemaluan korban.

Korban selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum serta pemeriksaan oleh dokter spesialis anak.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan RN ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Setelah proses penyelidikan, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum RN dari PBH Peradi Sleman, Refingo Khrisna Andyamond, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, penahanan tersangka menunjukkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menempatkan anak sebagai korban terus berjalan.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

Baca Juga :  Dua Rival Pilpres 2024 Kembali Satu Meja, Ganjar Ungkap Isi Obrolannya dengan Anies

Selain proses hukum, PBH Peradi Sleman juga mendorong adanya rehabilitasi, restitusi, serta perlindungan bagi korban agar kebutuhan pemulihan psikologis, sosial, dan hak-haknya sebagai anak dapat terpenuhi.

“Mengingat korban masih berada pada usia anak. Perlindungan tersebut penting untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum, sehingga proses pemulihan korban dapat berjalan dengan baik dan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi,” katanya.  [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.