JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gila, Pemuda Ini Setahun Bisa Jual 78 Motor Haram ke Luar Jawa. Ternyata Biayai Komplotan Pencuri untuk Beraksi

Konferensi pers ungkap kasus penadah sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan di Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku penadah barang curian.

Penadah berinisial ZI (28) itu berhasil diringkus petugas kepolisian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan
penangkapan ZI merupakan rangkaian penangkapan terdahulu dan salah satunya merupakan seorang penadah ZI yang merupakan seorang DPO.

Baca Juga :  Ketika Ekspor Sulit Dilakukan, Indonesia Justru Kebanjiran Impor Ilegal

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujarnya dilansir Humas Polri, Senin (20/6/2022).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKp Subartoyo menerangkan, Ini merupakan rangkaian penangkapan terdahulu dan salah satunya merupakan seorang penadah ZI yang merupakan seorang DPO.

Baca Juga :  Tak Boleh Lagi Lakukan Tansaksi Penjualan, Ini 5 Rambu-rambu untuk TikTok

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar Syafri.

Syafri menjelaskan hasil pengungkapan ini merupakan pelaku yang membiayai sekaligus merencanakan aksi Curanmor ini.

“ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com