JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gila, Pemuda Ini Setahun Bisa Jual 78 Motor Haram ke Luar Jawa. Ternyata Biayai Komplotan Pencuri untuk Beraksi

Konferensi pers ungkap kasus penadah sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan di Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku penadah barang curian.

Penadah berinisial ZI (28) itu berhasil diringkus petugas kepolisian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan
penangkapan ZI merupakan rangkaian penangkapan terdahulu dan salah satunya merupakan seorang penadah ZI yang merupakan seorang DPO.

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujarnya dilansir Humas Polri, Senin (20/6/2022).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKp Subartoyo menerangkan, Ini merupakan rangkaian penangkapan terdahulu dan salah satunya merupakan seorang penadah ZI yang merupakan seorang DPO.

“Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap,” ujar Syafri.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Syafri menjelaskan hasil pengungkapan ini merupakan pelaku yang membiayai sekaligus merencanakan aksi Curanmor ini.

“ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor,” jelasnya.

Pelaku ZI (28) biasa menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Sumatera (Lampung).

“Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual,” terang Syafri.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menjalani bisnis haramnya sudah berjalan hampir 1 tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor.

Pelaku ZI seorang penadah guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan sasaran anak dibawah umur (anak anak) yang kemudian dibawah kabur oleh para pelaku

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku penipuan sepeda motor yang berperan sebagai eksekutor berinisial ER dan DS, Polsek Kalideres Jakarta Barat juga mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagai penadah diantaranya STR, PF dan MR.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar dan Kasi Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penipuan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan bermotor yang sedang di kendarai oleh para korbannya.

“Pelaku beraksi dengan mencari sasaran anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 19/5/2022. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com