JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pimpinan DPRD Sragen Diminta Kembalikan Surat Usulan Rolling Alkap PKB. Hariyanto: Saya Tidak Mbangkang, Tapi Jangan Nabrak Aturan!

Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sragen, Hariyanto meminta pimpinan DPRD mengembalikan surat usulan pergantian atau rolling alat kelengkapan (Alkap) dari PKB.

Pasalnya, surat itu dinilai melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD dan anggaran dasar/rumah tangga (AD/ART) partai.

Desakan pengembalian juga dikarenakan pengajuan usulan rolling dinilai hanya mendasarkan kehendak sepihak tanpa melalui prosedur yang digariskan.

Hal itu disampaikan Hariyanto kepada wartawan usai paripurna di DPRD, Kamis (2/6/2022). Pimpinan DPRD sendiri kembali belum membacakan surat masuk dari PKB pada paripurna tadi pagi.

Sehingga surat usulan tentang rencana pergantian alkap yang dikirimkan ke pimpinan DPRD beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti.

“Saya tidak membangkang atau melawan instruksi partai, tapi setidaknya pergantian alkap harus sesuai AD/ART dan Tatib Dewan. Jangan hanya asal pokoke, tapi menabrak aturan yang ada. Makanya kami berharap Sekwan dan pimpinan bisa mengembalikan surat itu ke DPC,” ujar Haryanto ditemui usai rapat paripurna.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Seperti diketahui, surat usulan pergantian Alkap itu sudah diajukan sejak awal Maret lalu. Dalam surat tersebut, PKB berniat mengganti jabatan semua anggotanya yang ada di DPRD.

Yang menjadi perdebatan, Sekretaris Fraksi yakni Hariyanto diusulkan dicopot dari jabatan Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

Namun dalam perjalanannya, rencana pergantian tersebut mendapat perlawanan karena ternyata dianggap memang tidak sesuai dengan AD/ART dan tatib DPRD.

“Silakan saja kalau partai mau mengganti alkap, tapi mestinya dilakukan di awal tahun anggaran sesuai tatib yang berlaku. Selain itu, pergeseran alkap juga harus sesuai konsideran dan risalah rapat partai, tidak bisa ujug-ujug sepihak,” jelasnya.

Menurut legislator asal Dapil 3 itu, sesuai tatib DPRD yang berlaku, pergantian alkap merupakan hak fraksi dan dapat diusulkan pada rapat paripurna di awal tahun anggaran.

Sementara saat ini sudah hampir masuk pertengahan tahun, sehingga waktunya sudah lewat.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Atas kondisi itu, ia pun meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengembalikan surat PKB tersebut. Hal itu semata-maat agar ada kejelasan dan tidak menggantung.

Selain itu, harus juga diagendakan di badan musyawarah (Bamus) lebih dulu jika nantinya akan dibacakan surat dari PKB tersebut.

“Kalau saya menilai, ada kecerobohan sekwan dan pimpinan DPRD sehingga pergantian alkap PKB belum bisa ditindaklanjuti. Mestinya surat apapun dari fraksi difilter dulu, dan tidak asal diterima jika kemudian menabrak aturan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sragen, Suparno sempat menyampaikan pihaknya sudah meminta permasalahan yang timbul dari rencana pergantian alkap PKB tersebut diselesaikan lebih dulu di internal partai.

Jika sudah selesai dan bisa diterima semua pihak maka baru bisa ditindaklanjuti di tataran DPRD.

“Kami sudah minta PKB untuk diselesaikan di tingkat internal dulu. Kalau semua pihak sudah terima, baru bisa dibacakan di paripurna,” ujarnya kepada wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com