JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ajakan Nikahnya Ditolak, Pemuda Asal Bantul Ini Perkosa Gadis Pujaannya. Kedua Tangan Korban Diikat Pakai Sabuk dan Rantai Dompet

Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Ada ungkapan โ€œCinta Ditolak Dukun Bertindakโ€. Sama-sama nekat, namun pemuda asal Bantul ini tidak perlu menggunakan jasa dukun.

Gegara cintanya bertepuk sebelah tangan kepada gadis pujaanya, pemuda asal Palbapang Bantul itu gelap mata dan nekat mengajak gadis idamannya, NSS (26) untuk bersetubuh. Karena tetap menolak, pelaku lebih nekat lagi, dengan memperkosa korban.

Akibat perbuatannya, pemuda itu kini sudah ditangkap polisi karena dinilai melanggar Pasal 285 KUHP.

Pasal itu adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pelaku berinisial PQA (23), seorang mahasiswa asal Palbapang, Bantul. ย Ia diduga menodai gadis NSS (26) pada Sabtu (25/6/2022) di Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dugaan pemerkosaan itu dilaporkan pihak korban ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta.

Kejadian itu berawal ketika tersangka PQA mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan belanja ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Bantul, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian, pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS ke kostel di Pandeyan, Umbulharjo, dengan alasan untuk menemui omnya.

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

“Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam.

“Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi pemerkosaan itu,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya.

Kemudian korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.

Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.

Karena kondisi korban mulai lemah, tersangka PQA lantas melalukan pemerkosaan terhadap NSS.

“Pada saat kejadian, korban sempat menghubungi rekannya bahwa yang bersangkutan tengah menjadi korban pemerkosaan,” ungkap Nuri.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Selanjutnya, pukul 18.30 WIB teman korban mendatangi lokasi kejadian.

Dengan dibantu pemilik kostel, rekan korban kemudian mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka.

“Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban

dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Dijelaskan, tersangka mengenal korban sejak lama. Sampai pada akhirnya tersangka PQA memiliki perasaan cinta terhadap korban.

Sayangnya, rasa cinta tersangka PQA terhadap korban tak terbalas.

“Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Mereka sudah saling kenal sejak lama,” ungkap Nuri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian antara lain, satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com