JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Draft RKUHP Terbaru, Pelaku Kumpul Kebo Diancam 6 Bulan Penjara, Hukuman Pezina Lebih Berat 2 Kali Lipat

ilustrasi suami selingkuh
Ilustrasi suami selingkuh
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sudah diserahkan oleh Kemenkumham kepada Komisi III DPR RI.

Sejumlah pasal yang menyangkut tindakan kejahatan kembali menjadi perhatian. Di antaranya kumpul kebo atau hidup bersama tanpa perkawinan akan dipidana maksimal 6 bulan penjara.

Sementara, untuk perzinaan diancam hukuman lebih berat sampai 1 tahun penjara.

Dalam draf final RKUHP yang diajukan ke DPR RI ada sejumlah pidana kejahatan kesusilaan yang diatur, di antaranya soal kohabitasi atau kumpul kebo.

Dalam RKUHP itu, pelaku perbuatan kumpul kebo bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Ketentuan itu diatur di pasal 416.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun tindak pidana kohabitasi tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan; suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Delik yang sama juga berlaku bagi pelaku zina. Dalam RKUHP itu, ancaman pidana bagi pelaku zina lebih berat atau dua kali lipat.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

“Jadi sekarang kami terima dulu, kami baca lagi, pelajari, baru dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru rapat kerja dan dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan (apakah akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau tidak,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com