Beranda Umum Nasional KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda, Ini Alasannya

KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda, Ini Alasannya

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) lalu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Permohonan  penundaan sidang praperadilan atas diri Mardani Maming dikabulkan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK sendiri beralasan  penundaan sidang praperadilan atas diri  Mardani Maming,  karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi.

Hal itu dikatakan oleh  Plt juru bicara KPK,  Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa persiapan itu penting. Dalam hal ini, pihaknya sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.

“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Sidang praperadilan tersebut, kata dia, seharusnya berlangsung pada hari Selasa (12/7/2022). Akan tetapi, ditunda hingga Selasa 19 Juli 2022 karena pihak KPK berhalangan hadir.

Ali menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bambu tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.

“Jadi, tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dalam penyidikan oleh KPK,” ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara ini secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang.

“KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait,” ucap Ali.

Pada 27 Mei lalu, Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Baca Juga :  Ekonom Ingatkan Pemerintah Ekstra Hati-hati Naikkan Iuran BPJS, Ini Sebabnya

“Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” kata Bambang dalam persidangan di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

www.tempo.co