JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sering Dimarahi Juragan, Pemuda Yogya Ini Malah Gasak Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Mlati / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sakit hati sering dimarahi juragan, menjadi alasan bagi YUD, warga Tegalrejo, Yogya ini untuk mencuri di tempat usaha juragannya tersebut.

Barang-barang yang dicuri pemuda 26 tahun itu meliputi uang tunai dan handphone di Barbersho, tempat usaha sebelumnya tersebut.

Akibat akinya itu, YUD ditangkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Mlati. Dan kini ia harus meringkuk di balik terali besi.

“Hasil keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana (pencurian) karena sakit hati dimarahi atasan di Barbershop. Dia mantan karyawan, resign. Sakit hati kemudian melakukan pencurian,” kata Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Andhies F Utomo, pada Kamis (28/7/2022) kemarin.

Diceritakan, kronologi kejadian itu bermula ketika 26 Juni 2022, saksi yang juga seorang karyawan Barbershop berinisial FIND (23) warga Yogyakarta, masuk ke tempat kerja di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Saat itu, Ia mendapati handphone Xiomi Redmi Note 10 yang digunakan operasional tempat usaha dan uang tunai senilai Rp 5.550.000 hilang.

Sadar telah terjadi pencurian, Ia kemudian melapor ke Polsek Mlati. Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama. Hanya berselang beberapa hari, pelaku yang ternyata mantan karyawan Barbershop tersebut akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku kami tangkap hari Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB, di Tegalrejo, Yogyakarta,” kata dia.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di di antaranya satu handphone Xiomi Redmi Note-10 berikut uang tunai Rp 3.300.000.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Kemudian cermin, shaver, detailer, charger, tas cangklong dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, tersangka mencuri di tempat usaha Babershop dengan cara mencari jasa tukang kunci secara online.

Alasannya, mengaku sebagai karyawan Barbershop dan kehilangan kunci.

Padahal, pelaku ini sudah berhenti bekerja. Setelah pintu terbuka, kemudian menggasak handphone dan uang tunai di laci kerja.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com