JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.
Sebab jika sampai 2 tahun mati pajak alias tidak dibayar pajaknya, maka kendaraan bermotor bisa dihapus dari register dan menjadi kendaraan bodong.
Hak itu disampaikan Firman saat memberikan paparan ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (18/8/2022).
Firman mengungkapkan kendaraan yang sudah mati STNK karena tidak bayar pajak, data kendaraannya bisa dihapus yang berefek kendaraan tersebut bisa kosong atau bodong.
Ia mencontohkan, apabila dalam 5 tahun pajak kendaraan tidak tidak bayar pajak, kemudian ditambah 2 tahun lagi kendaraan tidak bayar pajak, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali.
“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74,” paparnya dilansir Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 74 kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali, ini memiliki banyak kerugian yang dihadapi masyarakat kalau tidak patuh,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com