JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, 2 Tahun Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Dihapus Datanya dan Jadi Bodong. Simak Penjelasan Lengkap Kakor Lantas!

Ilustrasi sosialisasi petugas kepolisian kepada pengendara motor. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.

Sebab jika sampai 2 tahun mati pajak alias tidak dibayar pajaknya, maka kendaraan bermotor bisa dihapus dari register dan menjadi kendaraan bodong.

Hak itu disampaikan Firman saat memberikan paparan ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Sebanyak 1136 Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) UMKM di Sragen Berhasil Diterbitkan Hanya Dalam Waktu Satu Hari, Pelaku UMKM Merasa Terbantu

Firman mengungkapkan kendaraan yang sudah mati STNK karena tidak bayar pajak, data kendaraannya bisa dihapus yang berefek kendaraan tersebut bisa kosong atau bodong.

Ia mencontohkan, apabila dalam 5 tahun pajak kendaraan tidak tidak bayar pajak, kemudian ditambah 2 tahun lagi kendaraan tidak bayar pajak, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali.

“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74,” paparnya dilansir Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga :  Sopir Anggota DPRD Sragen Dijebloskan ke Penjara Setelah Kabur Membawa Sepeda Motor dan Kuras Uang Milik Bosnya di ATM !
Kakorlantas RI, Irjen Firman. Foto/Wardoyo

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 74 kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali, ini memiliki banyak kerugian yang dihadapi masyarakat kalau tidak patuh,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com