JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo, Satu Polisi Asal Sragen Dikabarkan Dijemput Tim Mabes Polri

Grafik Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang kini ramai beredar di media sosial. Kolase/JSnews
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus drama pembunuhan keji yang didalangi jenderal bernama Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, menyeret puluhan personel.

Belakangan beredar kabar, dari puluhan personel yang kini dalam pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri itu, ada satu personel asal Sragen.

Personel yang bertugas di Mabes Polri itu dikabarkan juga dijemput Tim Mabes Polri saat pulang ke Sragen.

Kabar yang beredar di masyarakat, personel kelahiran Miri Sragen itu dijemput Tim Mabes saat berada di tempat usahanya di wilayah Gemolong tiga hari lalu.

“Dia polisi kelahiran Miri tapi tugasnya di Mabes Polri. Sebagai apa kami nggak tahu, yang jelas tugasnya di Mabes Jakarta. Nah baru tiga hari lalu, dijemput rombongan tim dari Mabes. Informasinya dia masuk di antara 83 personel yang diduga ikut terseret kasus Pak Sambo itu. Dia memang asli Miri jadi banyak warga yang tahu,” ujar NH, salah satu warga Miri yang juga tetangga personel tersebut.

Namun dengan alasan keamanan, ia enggan membeberkan identitas lengkap personel tersebut.

Meski demikian, ia menggaransi penjemputan personel Mabes asal Miri itu memang benar adanya dan banyak warga yang mengetahui.

Saat ini bahkan kabar itu sudah ramai diperbincangkan di kalangan tetangga asal kelahirannya.

“Dia punya usaha di Gemolong. Kadang ya pulang ke Miri, tapi kalau pulang seringnya juga ke tempat usahanya di Gemolong itu. Usahanya seperti punya gudang pengepul rosok,” urainya.

Terkait informasi itu, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengaku belum menerima informasi tersebut.

Baca Juga :  Sadis, Korban Diduga Dibunuh Pakai Handuk Jasad Dibakar Lalu Dikubur, Terjadi di Setren Slogohimo Wonogiri

Namun ia menyampaikan jika memang benar ada penjemputan personel Mabes asal Sragen, maka itu adalah kewenangan Mabes Polri.

Saat penjemputan pun, sepenuhnya otoritas Mabes dan tidak wajib memberitahu Polres setempat.

“Kalau memang benar, itu wewenang Mabes. Memang tidak harus memberitahu Polres setempat. Tapi sekali lagi, kami belum menerima informasi soal itu,” paparnya dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (24/8/2022).

Seret 83 Personel

Di sisi lain, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo benar-benar menjadi badai di jajaran elit Polri.

Imbas kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil tindakan tegas. Selain memeriksa puluhan personel yang diduga ikut terlibat, terbaru Kapolri juga melengser 24 personel Polri.

Dua puluh empat personel itu dilengser dan dipindah tugas ke pos lain karena diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Bharada Richard dan Brigadir Ricky Rizal yang sudah menjadi tersangka pembunuhan, terdapat pula nama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi itu terkait dengan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi dikutip Tempo.co, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, beredar surat telegram rahasia lain yang berisi daftar personel yang dimutasi tersebut.

Berikut daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri, berdasarkan surat telegram rahasia yang dilihat Tempo.co

Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Enam orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com