Beranda Daerah Solo Khawatir Namamu Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik? Ini Cara Mengecek

Khawatir Namamu Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik? Ini Cara Mengecek

Foto: infopemilu.kpu.go.id

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Meskipun Pemilu 2024 masih jauh, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mulai tahapannya sekarang ini. Seperti diketahui, saat ini adalah tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan yang saat ini sudah dilakukan secara online tersebut tetap saja memungkinkan terjadinya kecurangan, diantaranya pencatutan nama sebagai anggota parpol. Dalam hal ini, masyarakat umum dapat mengecek siapa saja anggota partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengklik link infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Solo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suryo Baruno mengatakan, link tersebut sekaligus dapat digunakan oleh masyarakat yang merasa bukan sebagai anggota parpol, untuk memastikan adakah kemungkinan namanya turut dicatut oleh parpol menjadi anggota partai tersebut.

Baca Juga :  Meningkatkan Awareness dan Literasi, BYOND by BSI hadir di CFD Solo

“Untuk mengecek (nama-nama anggota parpol) bisa lewat ponsel ke Info Pemilu dengan link infopemilu.kpu.go.id. Caranya setelah meng-klik link Info Pemilu, pilih menu Cek Anggota Parpol, lalu akan muncul menu untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian masukkan NIK. Nah, kalau nama pemilik NIK tidak muncul dalam daftar anggota parpol berarti yang bersangkutan memang bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota partai,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menambahkan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung dan menjadi kewenangan penuh KPU RI.

“Kalau pendaftaran kewenangannya memang di KPU RI, karena yang mendaftarkan (parpol) itu DPP (dewan pimpinan pusat) ke KPU RI melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ungkapnya. Prihatsari