JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Ratusan Juta di Sragen, Pejabat Perhutani KPH Surakarta Ditetapkan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi (tengah) didampingi Kasi Intelkam Dipto Brahmono (kanan) saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana forum tani Perum Perhutani KPH Surakarta di halaman Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022) petang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (25/8/2022).

Yohanes ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.

Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu dinyatakan tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.

Yohanes hadir di Kejari sejak pagi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Usai merampungkan administrasi, ia kemudian langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Sragen.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.

“Pada hari ini, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah menetapkan inisial YCA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Forum Tani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Sragen. Kalau jabatannya dulu, mantan junior manajer bisnis di KPH Surakarta,” paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).

Didampingi Kasi Intelkam, Dipto Brahmono, Agung menyampaikan Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perhutani KPH Surakarta.

Sedangkan perkara korupsi yang menjeratnya terjadi untuk kegiatan di wilayah KPH Tangen Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Sragen Bantu 200 Paket Sembako untuk Warga Miskin di Desa Singopadu, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sragen ke-278

Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.

Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.

Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.

Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.

Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com