
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, Yohanes Cahyono Adi (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (25/8/2022).
Yohanes ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.
Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Junior Manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta itu dinyatakan tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.
Yohanes hadir di Kejari sejak pagi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Usai merampungkan administrasi, ia kemudian langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Sragen.
Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.
“Pada hari ini, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah menetapkan inisial YCA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Forum Tani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Sragen. Kalau jabatannya dulu, mantan junior manajer bisnis di KPH Surakarta,” paparnya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).
Didampingi Kasi Intelkam, Dipto Brahmono, Agung menyampaikan Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis di Perhutani KPH Surakarta.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com