JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas Tersangka Korupsi Perhutani Segera Dilimpahkan, Yohanes Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen.

Berkas yang akan segera dilimpahkan adalah untuk tersangka mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi.

Yohanes merupakan tersangka pertama dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 juta itu.

Berkas perkara segera dilimpahkan setelah dipandang lengkap oleh penyidik. Berkas menurut rencana akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Sementara, kita masih fokus untuk berkas satu tersangka yang sudah kita tetapkan. Mau kita limpahkan dulu. Dalam waktu dekat ini,” papar
Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/12/2022).

Agung menguraikan berkas untuk tersangka Yohanes saat ini sudah hampir selesai. Berkas menurut rencana akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

Berkas tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Persidangan nantinya juga digelar di Pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Sementara, posisi tersangka saat ini sudah menjadi tahanan penuntutan Kejaksaan.

Yohanes yang sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.

Tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung.

Mengacu UU Tipikor, diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Kasus dugaan korupsi itu bermodus penyalahgunaan tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.

Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Lahan Perhutani yang disewakan ke petani ada di 16 desa 14 kecamatan.
Sebenarnya bukan petani yang dirugikan tapi terkait ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Tersangka Yohanes yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.

Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.

“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” urai Agung.

Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.

“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.

Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang ditaksir menjadi kerugian negara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com