JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas Tersangka Korupsi Perhutani Segera Dilimpahkan, Yohanes Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen.

Berkas yang akan segera dilimpahkan adalah untuk tersangka mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi.

Yohanes merupakan tersangka pertama dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 juta itu.

Berkas perkara segera dilimpahkan setelah dipandang lengkap oleh penyidik. Berkas menurut rencana akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Baca Juga :  HUT Ke 29 Pengusaha Property Asal Sragen Muhammad Fauzi Aritonang Menggelar Acara Syukuran dan Ini Harapan Kedepannya

“Sementara, kita masih fokus untuk berkas satu tersangka yang sudah kita tetapkan. Mau kita limpahkan dulu. Dalam waktu dekat ini,” papar
Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/12/2022).

Agung menguraikan berkas untuk tersangka Yohanes saat ini sudah hampir selesai. Berkas menurut rencana akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

Berkas tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Persidangan nantinya juga digelar di Pengadilan tersebut.

Sementara, posisi tersangka saat ini sudah menjadi tahanan penuntutan Kejaksaan.

Baca Juga :  Car Free Day dan Car Free Night Ditiadakan di Sragen Selama Bulan Ramadan Nanti

Yohanes yang sebelumnya menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen tahun 2017 – 2020.

Tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com