JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Objek Wisata Kali Pepe Land Belum Kantongi Izin dari Pemkab Karanganyar dan Lintas Otoritas

Suasana Kali Pepe Land sebagai objek wisata baru di Desa Gawanan, Colomadu, Karangaanyar / Istimewa
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski sudah diujicobakan dan ramai oleh ribuan pengunjung, namun ternyata objek wisata Kali Pepe Land (KPL) yang terletak di perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Boyolali belum mengantongi izin dari lintas otoritas yang berwenang.

Lintas otoritas yang berhak mengeluarkan izin yakni Pemkab Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) serta dari kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.

Adapun alasan kendala perizinan adalah terkait izin pemanfaatan sungai yang merupakan wewenang BBWS. Selain itu terdapat sejumlah bangunan yang diduga terdapat penyimpangan tata ruang yang merupakan wewenang Kementriaan ATR/BPN.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi ST mengatakan, baik DPUPR ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar memang belum menerbitkan izin untuk Kali Pepe Land karena banyak persyaratan di ranah lintas otoritas pemberi izin belum dipenuhi.

“Benar baik dari DPMPTSP maupun dari DPUPR Karanganyar belum memberikan izin karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” ungkap Kadinas DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi ST kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (13/8/2022).

Bahkan menurut Asihno Purwadi, tahapannya cukup panjang  yang harus dilalui manajemen objek wisata Kali Pepe Land karena melibatkan ranah BBWS dan ranah Kementrian ATR/BPN.

Untuk itu DPUPR Karanganyar masih menunggu dinamika perkembangan dari Kementrian ATR/BPN serta BBWS juga sikap dari Pemkab Boyolali serta sikap dari Pemkab Sukoharjo.

“Informasi yang masuk ke Kementrian ATR/BPN dan BBWS bahwa tiga kabupaten sangat berkepentingan terutama Kabupaten Karanganyar yang mana lahan yang digunakan lebih besar mencapai satu hektar, disusul lahan di Boyolali lebih ‘kecil,” tandas Asihno Purwadi.

Sedangkan keterlibatan wilayah Kabupaten Sukoharjo lebih pada tata ruang sungai bukan lahan tanah yang dipakai oleh Kali Pepe Land.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi MSi menegaskan pengelola Kali Pepe Land sama sekali belum pernah mengajukan izin kepada DPMTSP ataupun izin bangunan kepada DPUPR Karanganyar.

“Kami tidak bisa memberi izin karena tahapan proses perizinan termasuk tahapan online sama sekali tidak ada alias belum ada pengajuan izin dari pengelola kepada kami,” ungkap Timotius Suryadi MSi.

Timotius Suryadi menjelaskan tahapannya mestinya pengelola mengajukan terlebih dulu proses perijinan bangunan.

Setelah itu DPMPTSP akan bisa melihat up date pengajuan izinnya, namun dalam hal ini sama sekali tidak ada pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe Land.

Sebagai informasi polemik perizinan obyek wisata Kali Pepe Land kian mengemuka karena BBWS belum mengizinkan karena adanya dugaan penyimpangan pemanfaatan sungai.

Selain itu Kementrian ATR/BPN pun turun tangan terkait dugaan penyimpangan tata ruang. Padahal obyek wisata yang hampir rampung dibangun ini laris manis ribuan pengunjung setiap malamnya.

Bahkan diprediksikan obyek wisata Kali Pepe Land tersebut booming menjadi idola obyek wisata unggulan Soloraya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com