JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Ditahan, Status Ferdy Sambo Ternyata Belum Tersangka. Kadiv Humas: Tunggu Hasil Timsus!

Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penempatan Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Polri malam ini dilakukan dalam konteks terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya.

“Jadi statusnya belum tersangka. Kalau tersangka siapa yang menersangkakan. Karena ini terkait pemeriksaan oleh Tim Irsus (Inspektorat Khusus) yang menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik 25 orang seperti yang disebutkan Pak Kapolri. Kalau yang menersangkakan itu adalah Timsus,” paparnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Dedi menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di isolasi Mako Brimob dilakukan agar proses pemeriksaan benar-benar berjalan secara independen, akuntabel dan lebih cepat sesuai perintah Kapolri dan Wakapolri.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan perbedaan peran Tim Irsus dan Timsus yang dibentuk untuk penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Tim Irsus fokus menangani dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan kasus Brigadir J.

Sedangkan Timsus bertugas melakukan pemeriksaan secara ilmiah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan yuridis di pengadilan.

“Kita fokus ke Timsus karena memiliki pertanggungjawaban keadilan. Ini masih berproses, kami minta semua bersabar,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com