Beranda Umum Nasional Tak Cuma Rp 78 Triliun, Ternyata Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi...

Tak Cuma Rp 78 Triliun, Ternyata Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Naik Jadi Rp 104,1 Triliun! Ini Penjelasan Kejagung

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (15/8/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Fantastis! Ternyata kerugian negara kasus korupsi yang menyeret bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tidak hanya Rp 78 triliun.

Kejaksaan Agung mengumumkan, kerugian negara dalam kasus tersebut naik menjadi Rp 104,1 triliun.

โ€œAda perubahan nilai dari perhitungan awal,โ€ kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).

Menurut Febrie, perubahan total kerugian negara itu terjadi karena kejaksaan menambahkan instrumen baru dalam penghitungan tersebut.

Dia mengatakan, kejaksaan tidak lagi hanya menggunakan instrumen kerugian keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara.

Perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp 4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Ratusan Rektor, Seperti Ini Reaksi BEM SI

โ€œKerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,โ€ ujar dia.

Kejaksaan menetapkan Surya menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kejaksaan menengarai penyerobotan lahan itu ย merugikan negara puluhan triliun Rupiah.

Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga :  Heboh MinyaKita Palsu! Polisi Ungkap Gudang Oplosan di Bogor

www.tempo.co