JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Terdakwa Kasus Korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri Dituntut 6 Tahun Plus Uang 4 M

Korupsi
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para terdakwa kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama alias BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri diputus berbeda.

Sebagaimana diketahui ada dua terdakwa dalam kasus BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Yakni SI sang Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan SU ketua BUMDesma Lenggar Bujogiri.

Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar hari ini Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin, menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, kedua terdakwa merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDESma Lenggar Bujogiri sebesar Rp. 4.065.269.776.

Terdakwa SU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada SU selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, SI dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa SI dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, jelas dia, terdakwa SI juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 4.065.269.776 subsidair 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut sikap terdakwa dan penasihat hukum pikir-pikir. Sementara sikap JPU juga pikir-pikir,” tandas Plt Kajari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya dalam amar tuntutan, terdakwa SI didakwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SI dituntut penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair empat bulan kurungan. Selain itu, SP dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.4.065.269.776.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkracht, maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” ujar Plt Kejari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Apabila SI tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang oengganti itu, imbuh Ahsan, maka dipidana penjara empat tahun lima bulan. SPA juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu terdakwa SU dalam amar tuntutan didakwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SU dituntut penjara tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahana. SU juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, SU dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com