JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Update Kasus Organisasi Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten, Berkas Perkara Lengkap Enam Tersangka segera Disidang

Keenam tersangka kasus organisasi Khilafatul Muslimin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022). Foto : Satria
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polda Jateng telah merilis penanganan kasus terhadap enam pengurus Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah.

Saat ini, berkas perkara keenam tersangka yang terlibat aksi motor syiar pada awal Juni 2022 lalu di Brebes dan Klaten telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sehingga proses persidangan keenam tersangka bakal segera digelar.

Keenam tersangka ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus seruan kebangkitan khilafah oleh Kelompok Khilafatul Muslimin.

Keenam tersangka berasal dari di dua daerah di Jateng, yakni 4 tersangka dari Brebes dan 2 tersangka dari Klaten.
Data yang dihimpun, masing-masing tersangka di Brebes yang sudah diamankan tersebut berinisial G (59), D (48), M (36) dan A. Selanjutnya, untuk tersangka di Klaten bernisial IAM dan S.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, enam tersangka tersebut ditangani dua polres berbeda.

“Dari Polres Brebes ada 4 tersangka dan Polres Klaten ada 2 tersangka,” terang Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022) kemarin.

Luthfi melanjutkan, pihak kepolisian telah menyelesaikan penyidikan kasus tersebut dan siap melimpahkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Lebih detail, Luthfi menjelaskan, keenam tersangka diduga menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan.

Menurut dia, kasus ini mencuat setelah rekaman vidio anggota Khilafatul Muslimin menggelar aksi motor syiar beredar di masyarakat.

Luthfi menjelaskan, berkas perkara pada kasus Khilafatul Muslimin sudah lengkap sejak tanggal 21 Juli 2022 lalu. Sedangkan untuk kasus yang di Klaten berkas perkara baru dinyatakan lengap pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Sudah P21. Sudah lengkap untuk sidang. untuk wilayah Brebes pada 21 Juli 2022 sudah P21. Wilayah Klaten pada tanggal 1 sudah P21,” terang Kapolda.

“Terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes merupakan daulah atau teroganisir dari wilayah Cirebon Jawa Barat. Sedangkan untuk kasus Klaten berada di salah satu daerah di Jawa Tengah.

“Kepada tersangka Khilafatul Muslimin disangkakan Pasal menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal dugaan makar,” tandasnya. Satria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com