JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cabuli 7 Santri Laki-Laki, Hukuman Guru Ngaji Penyuka Sesama Jenis di Ponpes Banjar Bakal Diperberat. Terbongkar Saat Istrinya Melahirkan

Kapolres Banjarnegara saat memimpin konferensi pers guru ngaji tersangka pencabulan 7 santri. Foto/Wardoyo
   

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru ngaji di Ponpes Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32) yang tega mencabuli 7 santri laki-lakinya bakal bertambah berat.

Selain ancaman hukuman maksimal 15 tahun, guru ngaji asal Banjarmangu, Banjarnegara itu bakal ditambah sepertiga dari hukuman karena statusnya sebagai pendidik.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” papar Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto kepada wartawan Jumat (1/9/2022).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolres menguraikan guru ngaji sekaligus ketua yayasan ponpes berinisial SAW Alias JS (32) itu saat ini sudah diamankan di Mapolres.

Kapolres menjelaskan kasus itu terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

“Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com