JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Duga Ada Sejumlah Perkara Lain yang Diurus dalam Kasus Sudrajad Dimyati

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs di Mahkamah Agung tidak hanya terkait perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Tetapi, KPK menduga ada sejumlah kasus lain yang diperjual belikan.

“Diduga ada perkara lain yang pengurusannya melibatkan pegawai MA yang sama,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, (23/9/2022).

Alex menyebut dugaan adanya kasus lainnya tersebut ditemukan dari keterangan sejumlah saksi dan percakapan dalam bukti elektronik yang disita KPK. Alex enggan membeberkan perkara lain yang diduga diurus oleh Dimyati dkk tersebut. Dia mengatakan dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Kalau buktinya sudah cukup, akan kami sampaikan,” kata dia.

Alex menduga adanya kasus pengurusan perkara ini berhubungan dengan kurangnya rotasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Kurangnya rotasi, kata dia, membuat pegawai tersebut bisa melihat adanya celah untuk mengurus perkara. Mantan hakim ini mengusulkan agar pegawai yang sudah terlalu lama berada pada satu posisi dirotasi untuk menghindari penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. “MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto dan Albasri

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK telah menahan enam tersangka terlebih dahulu. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 21 September 2022 lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com