SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap 50 kasus penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai wilayah.
Dari puluhan kasus itu, sebanyak 66 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya Rp 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara diselamatkan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/8/2022).
Adapun beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan salah satunya berprofesi sebagai PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com