JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Simpan 50 Liter Solar, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi. Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat memimpin konferensi pers Rabu (7/9/2022). Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Sukoharjo berinisial W (52) ditangkap Polres setempat lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pria paruh baya itu diamankan setelah kedapatan menyimpan 50 liter Solar di sebuah pekarangan rumah.

Meski hanya 50 liter, W langsung ditangkap dan dibawa ke Polres. Menurut keterangan tersangka, solar itu ditampung sebagai bahan bakar mesin buldozer yang digunakan untuk pengerjaan proyek penataan lahan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo mengatakan dugaan penimbunan solar subsidi itu berhasil dibongkar pihak berwajib pada 23 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil pengecekan, solar tersebut diketahui disimpan di sebuah pekarangan yang berlokasi di Jalan Raya Solo – Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

Modus yang dilakukan, W memerintahkan karyawannya untuk membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pembelian dilakukan dengan truk.

Selanjutnya, solar dari truk disedot untuk kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dengan menggunakan selang.

“Untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU. Kemudian disedot dan dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar buldozer,” paparnya dihadapan awak media, Rabu (7/9/2022).

Kasat menjelaskan tindakan itu dilakukan tersangka selama proyek itu berlangsung selama 3-4 hari.

Sebelum kemudian berhasil terbongkar pada 23 Agustus 2022 lalu. Total ada sekitar 50 liter BBM subsidi jenis solar yang ditimbun untuk kepentingan bisnis W itu.

Baca Juga :  Tanah Fasum 1.761 Meter Persegi Diambil Alih BBWS, Puluhan Warga Pabelan Protes Tuntut Kompensasi

Polisi juga melakukan penyelidikan terkait adanya penyimpangan penggunaan harga BBM.

“Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu full tangki itu sekitar 50 liter,” ucap dia.

Selain mengamankan pelaku, Polres Sukoharjo juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa satu buah jeriken, selang, satu unit truk, satu unit sepeda motor, satu unit buldozer, dan satu bukti pembelian BBM.

Dalam kasus tersebut, W dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com