JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beredar WA Kades Jirapan dan Adiknya Dituding Gunakan Uang BumDes Rp 140 Juta. Kades Tegas Membantah, Berikut Penjelasannya!

Kades Jirapan, Sindu Praptono (kanan) dan Ketua DPRD Sragen, Suparno. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Jirapan, Kecamatan Masaran, situasi sedikit menghangat.

Belakangan beredar pesan melalui WhatsApp (WA) bahwa Kades petahana, Sindu Praptono dan adiknya menggunakan uang desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebesar Rp 140 juta.

Penggunaan uang itu diungkapkan Kadus Jirapan, Suwarmin, Jumat (20/10/2022).

Ia mengatakan dari hasil krosceknya ke Direktur Bumdes Jirapan, ada uang Rp 140 juta yang dipakai oleh adik petahana dan hingga sekarang belum dikembalikan.

“Yang Rp 100 juta dipinjam oleh adiknya melalui persetujuan Pak Kades. Yang Rp 40 juta untuk dana Covid-19 tahun 2019. Tadi pagi saya tanyakan saldonya baru masuk Rp 18 juta, yang Rp 10 juta untuk penyertaan modal baru ditransfer beberapa hari lalu. Sisanya belum,” paparnya kepada wartawan.

Terpisah, Sindu Praptono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memakai uang BumDes dan tudingan itu sama sekali tidak benar.

Dari hasil klarifikasinya ke Direktur Bumdes, memang pada tahun 2020, Pemdes mengajukan pinjaman ke BumDes Rp 40 juta untuk anggaran penanganan Covid-19 seperti pengadaan alat-alat semacam hand sanitizer, masker dan sebagainya.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Pemdes terpaksa meminjam ke BumDes karena kondisi darurat di mana pengadaan alat-alat termasuk petugas piket harus segera dilakukan. Sementara, mekanisme pengajuan anggaran tidak serta merta langsung bisa dicairkan.

“Karena sifatnya darurat dan mendesak, kami akhirnya koordinasi dengan Direktur Bumdes akhirnya diberikan pinjaman Rp 40 juta untuk penanganan Covid-19. Dan setelah anggaran turun sudah dikembalikan lagi. Cuma memang kemarin pas awal tahun anggaran digunakan nalangi kegiatan dulu karena biasa kan di awal anggaran mekanisme kegiatan harus ditalangi dulu baru bisa cair. Nah, dari pelaksana kegiatan anggaran (PKA) digunakan dulu setelah dana turun langsung dikembalikan. Jadi sudah selesai enggak ada masalah. Dan saya tegaskan itu dananya digunakan untuk Pemdes, bukan saya pribadi,” paparnya.

Sementara, untuk dana Rp 100 juta, hasil klarifikasinya ke Direktur Bumdes, memang kemungkinan disimpanpinjamkan dan ada jasa bunganya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Akan tetapi, atas nama yang meminjam sudah diklarifikasi dan siap jika diminta mengembalikan sewaktu-waktu. Sindu juga menegaskan bahwa anggaran Rp 140 juta itu ranah pengelolaannya di BumDes dan sama sekali tidak melibatkan Kades.

Hanya saja, setiap tahun, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di BumDes dilaporkan ke Kades.

“Yang Rp 100 juta itu dipinjamkan dan dari Direktur Bumdes menyampaikan memang ada bunganya. Tapi bunganya berapa saya tidak tahu karena itu ranahnya Direktur Bumdes. Yang jelas intinya semua ada pembukuannya, semua jelas dan tidak ada masalah. Sekali lagi saya sampaikan tidak benar kalau dikatakan saya menggunakan uang BumDes, karena itu digunakan untuk penanganan Covid-19 atas nama Pemdes melalui desa dan sudah dikembalikan,” jelasnya.

Kades menambahkan klarifikasi itu disampaikan agar tidak ada salah persepsi dan itu tidak menjadi isu yang bisa menjadi fitnah karena hanya dihembuskan secara sepihak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com