JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Bunuh Sopir Taksi Onlie dan Rampas Mobilnya, AW Terancam Hukuman Mati

ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat korban pemotor terjun ke jurang / Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdalih terlilit beban utang, pria berinisial AW membegal pengemudi taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Namun sialnya, belum sempat ia menjual mobil hasil kejahatannya, ia sudah keburu diciduk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan AW mengincar kendaraan roda empat milik korban ADR untuk dijual kembali.

“Karena tersangka AW ini ada beban utang. Lalu dia melihat di aplikasi yang menjual kendaraan hanya sebelah atau hanya ada STNK-nya saja,” kata Panjiyoga dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Untuk melakukan aksinya, AW pun coba mengajak dua pelaku lainnya yakni ME alias E alias B dan MF alias D.

Keduanya kata Panjoyoga, diiming-imingi pelaku AW untuk membagi rata hasil penjualan mobil jika berhasil membegal korbanya.

“Karena akan dibagi hasilnya (hasil begal),” katanya.

Namun belum sampai berhasil menjual hasil barang rampasanya itu, ketiga pelaku sudah terlebih dulu diciduk aparat kepolisian.

Polisi disebut Panjiyoga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan keterangan dari masyarakat dan memancing para pelaku ketika ingin menjual barang rampasan.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Masih baru rencana menjual, tapi kami memancing pelaku AW ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Gakkum Ditpolairud dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Diketahui, tiga pelaku merupakan pria berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), MF alias D (18).

Aksi para pelaku mengakibatkan korban berinisial ADR, yang merupakan pengemudi taksi online meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan aksi tersebut dilakukan, di pergudangan Marunda Cilincing Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 03.10 WIB dan Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00.

Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman.

“Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku,” kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.

“Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat,” ujarnya.

Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com